KPK Didesak Segera Tangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurahman serta tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA lainnya.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
zxc1
Kata Haris, penangkapan tersebut berguna untuk kepastian hukum. "Kami mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum berupa penangkapan kepada para tersangka dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum," katanya.