Herman Herry Usulkan Jaksa Agung Untuk Duduk Bersama Bahas Ini
RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengajak Jaksa Agung
ST Burhanudin untuk kembali duduk bersama atas pernyataannya bahwa Tragedi Semanggi bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Perlu saya tegaskan bahwa sebagai negara hukum, yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan sebuah kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif," ujarnya sebagaimana dikutip dari pers rilisnya, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
zxc1
Sebagaimana, Burhanudin mengungkapkan hal tersebut karena mengacu pada hasil rapat panitia khusus (Pansus) DPR RI periode 1999-2004.
Herman menambahkan, bahwa legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. "Tapi sebagai lembaga politik, legislatif dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terkait hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat," jelasnya.
zxc2
Namun, Politisi PDI-Perjuangan tersebut mengakui, memang pada 2001 DPR yang merupakan lembaga legislatif pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Tetapi, menurut Herman, hal itu tidak bisa jadi patokan penegakan hukum. "(Karena) keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif," jelasnya.
Salah satu contoh, kata Herman tahun 2005 Komisi III juga pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali.
"Jadi, rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum, jelasnya.
Untuk itu, kata Herman, demi menghindari polemik ini berlanjut sebaiknya Jaksa Agung dan bertemu dengan Komisi III.
"Saya akan usulkan Komisi III untuk membuat rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam untuk membahas kasus ini hingga tuntas," jelasnya. (R24/Bisma)