Herman Herry Usulkan Jaksa Agung Untuk Duduk Bersama Bahas Ini
Tetapi, menurut Herman, hal itu tidak bisa jadi patokan penegakan hukum. "(Karena) keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif," jelasnya.
Salah satu contoh, kata Herman tahun 2005 Komisi III juga pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
"Jadi, rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum, jelasnya.