Kuasa Hukum KUD Gondai Bersatu Harap Pemerintah Lindungi Rakyat
Namun, demikian Asep, dalam putusan itu tidak ada perintah untuk eksekusi lahan perkebunan sawit seluas lebih 3.000 hektare yang selama ini dikelolah PT PSJ bekerjasama dengan masyarakat.
Dan harus juga diketahui, kata dia, masyarakat dan PSJ juga punya hak secara perdata, mengenai tanaman di atas lahan tersebut.
"Jadi eksekusi yang dilakukan sekarang, sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebuh besar lagi," kata Asep.
Masalah lebih besar lagi jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh PSJ dikabulkan, maka menurut Asep negara justru bisa menanggung kerugian.
"Bagaimana dengan tanaman yang sudah dieksekusi jika ternyata PK dikabulkan? Hal ini yang harus dipertimbangkan," kata Asep.
Dia berharap semua pihak menahan diri, termasuk pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau serta NWR sampai ada putusan PK.