Dianggap Masih Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Kasus Reynhard Sinaga, Bakal 'Membusuk' di Penjara
RIAU24.COM - Hukuman 30 tahun yang dijatuhkan pengadilan kepada Reynhard Sinaga, termyata masih dianggap terlalu lunak. Jaksa Agung Inggris pun mengajukan banding terhadap hukuman penjara yang dijatuhkan kepada predator seks yang memperkosa ratusan pria itu.
Geoffrey Cox meminta Pengadilan Banding untuk mempertimbangkan memberlakukan "ketentuan penjara seumur hidup" pada Reynhard Sinaga (36) sehingga ia tidak pernah memenuhi syarat untuk dibebaskan dari penjara.
"Setelah mempertimbangkan dengan seksama rincian kasus ini, saya telah memutuskan untuk merujuk hukuman itu ke Pengadilan Banding," kata Cox dalam sebuah pernyataan.
"(Reynhard) Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, selama periode waktu yang lama menyebabkan rasa sakit yang substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," tambahnya.
"Sekarang pengadilan memutuskan apakah akan menambah hukuman," tukasnya seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (17/1/2020).
Reynhard dihukum karena total melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan dan delapan percobaan perkosaan, pada empat persidangan terpisah yang dimulai pada Juni 2018 dan berakhir Desember lalu.