Meski Cuma Lulusan SD, Pria Ini Sukses Palsukan Website Perusahaan Keuangan Terkenal dan Raup Dana Puluhan Juta
Sebelumnya, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan website perusahan. Kali ini website yang dipalsukan milik perusahaan PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK.
Dalam kasus ini, keempat pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian diantaranya adalah AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini diantaranya sebuah HP Samsung Note 9, sejumlah kartu ATM yang dimanfaatkan untuk menampung uang korban, dan juga sebuah laptop serta sejumlah alat elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan disangkakan dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***