Dua Warga Bengkalis Pemilik Sabu 10 Kilogram dan 14.581 Ribu Ekstasi Dihukum Mati
RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika sebanyak 10 kg sabu dan 14.581 butir pil ektasi.
zxc1
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H bersama dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H. Sedangkan perkara limpahan dari Kejati Riau itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Jhon Freddy, S.H, sedangkan dari PH kedua terdawa yaitu anggota Posbakum Fahrizal, SH.