Catat! Segini Jumlah Warnet yang Berizin di Kota Pekanbaru
"Syarat mendirikan warnet.
Ada surat pernyataan, disana juga tidak boleh ada unsur judi, Tidak boleh membiarkan anak sekolah berseragam di Warnet. Mematuhi jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Rekom Camat, Rekom Dinas Kominfo," terang Quarte Rudianto.
Bunyi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelaku usaha, disampaikan Quarte Rudianto, seperti mematuhi undang-undang yang berlaku, menempatkan surat izin, daftar layanan dan tarif, serta tata tertib penggunaan internet.
Mematuhi jam operasional dan aturan lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2016, tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.
Kemudian, merubah bentuk lay out Warnet. Memblokir dan mengawasi pengguna dari membuka situs yang mengandung pornografi, perjudian dan penggunaan jaringan internet untuk bertindak melanggar hukum. Surat pernyataan ditandatangani oleh pemilik usaha.
"Ini sudah kita tekankan juga kepada pengusaha Warnet. Kalau dilanggar, kami tidak segan mencabut izinnya. Kalau yang belum punya izin bisa juga kami segel. Tapi kami juga persuasif. Bisa tidak (pelaku usaha) membuat izin, kalau bisa dan lengkap syaratnya, kami akan keluarkan izin TDP nya," jelas Quarte Rudianto (R24/put)