Menu

Mengenaskan, Hanya Karena Ambil Sisa Getah Karet Rp17 Ribu, Kakek ini Dipidanakan Pabrik Ban Terkenal dan Dituntut 10 Bulan Penjara

Siswandi 16 Jan 2020, 10:14
Kakek Samirin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Foto: int
Kakek Samirin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Foto: int

Usai Menggembala 
Dilansir detik, dalam sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (15/1/2020) terungkap, kasus itu bermula pada 17 Juli 2019 petang. Ketika itu, kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah kemudian dimasukkannya ke kantong kresek.

Pada saat bersamaan, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Melihat sang kakek tengah mengutip sisa getah, Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Di kantor itu, sisa getah yang dipungut sang kakek kemudian ditimbang. Hasilnya ada sisa getah seberat 1,9 kilogram, yang bila diuangkan seharga Rp17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian sehingga sang kakek pun akhirnya ditahan. Penderitaan kakek Samirin tak berhenti sampai di situ. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri setempat menuntutnya dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Oleh majelis hakim, kakek Samirin akhirnya divonis 2 bulan 4 hari. Begitu vonis dibacakan, Kakek Samirin pun langsung bebas. ***

Halaman: 12Lihat Semua