Hari Ini, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru Segel Dua Warnet, Agus: Alpha Disegel Permanen, Pegasus Belum Tahu
RIAU24.COM - PEKANBARU - Setelah beranjak dari Alpha Gaming dan melakukan penyegelan permanen terhadap warnet yang berada di Jalan Hangtuah tersebut, Tim Yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru melanjutkan giatnya menuju Pegasus Cyber Sport di Jalan Srikandi Delima, Rabu (15/1/2020) sore.
Sesampainya di lokasi, Tim Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mendapati Pegasus Cyber Sport tutup. Ruko tiga pintu tersebut terkunci dan tertutup rapat.
Meski tidak dapat menemui pengelola warnet, Tim gabungan tetap melakukan penyegelan terhadap pusat game online di wilayah Panam tersebut. Satpol-PP line dibentangkan petugas mulai dari pintu ruko hingga sekeliling kanopi ruko tiga pintu itu.
“Kita tetap segel warnet ini. Sebegaimana rekomendasi dari Polda Riau, warnet ini (Pegasus) terindikasi ada aktifitas perjudian didalamnya,” ungkap Kasatpol-PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan.
Disampaikannya, total hari ini tim gabungan melakukan penyegelan terhadap dua warnet di Kota Pekanbaru. Yang pertama tim menyegel permanen Alpha Gaming di Jalan Hangtuah karena tidak mengantongi izin satu pun. Dan yang kedua Pegasus Cyber Sport berada di Jalan Srikandi Delima, Panam.
“Kalau di Alpha Gaming saya patikan segel permanen, Yang ini (pegasus), orangnya tidak ada, jadi belum diketahui akan disegel permanen atau tidak. Tapi yang jelas mereka tidak bisa membuka segel ini sebelum mengurus izin,” tegasnya.
Ditambahkan Agus, sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang ketertiban umum, Warnet tidak boleh membuka situs porno, perjudian, serta batas waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
“Saya selaku Kasatpol PP bersama Pemko kita komit untuk menegakkan Perda. Sebenarnya Pemko tidak menginginkan penyegelan ini, karena kita juga butuh mereka selaku pengusaha untuk peningkatan san pendapatan PAD,” terangnya.
Terkait penyegelan, Penyidik PPNS Satpol PP Kota Pekanbrau, Rudy saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pengelola tidak dapat membuka segel yang telah dibentangkan oleh tim gabungan.
“Ini tidak boleh buka lagi, karena segel ini mengikat. Kalau mereka membuka, Itu sudah melanggar hukum, dan bisa dipidanakan,” katanya.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelaporan dan Latanan DPMPTSP, Quarte Rudianto disinggung terkait keberadaan pengelola yang telah kabur dan menutup tempat usahanya mengatakan DPMPTSP akan melakukan pengecekan terhadapnizin usaha Pegasus Cyber Sport.
“Dikarenakan tempatnya tutup, nanti kita lihat dalam perizinan yang ada sama kita. Kalau tidak ada satupun izinnya bisa saja ini kita segel permanen,” terangnya. (R24/put)