Menu

Karena Alasan ini, Imigrasi Tak Publish Keberadaan Politisi PDIP Harun Masiku

M. Iqbal 15 Jan 2020, 13:39
Wahyu Setiawan saat mengenakan rompi orange KPK dalam kasus suap
Wahyu Setiawan saat mengenakan rompi orange KPK dalam kasus suap

Arvin menjelaskan, data seseorang yang keluar dan masuk Indonesia boleh dipublikasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk kebutuhan yang penting.

"Kami bekerja dilindungi UU, sehingga tidak boleh sembarangan mengeluarkan data pribadi seseorang. Kami boleh memberikan data tersebut untuk tujuan penyelidikan misalnya, atau investigasi, itupun harus bersurat terlebih dahulu," jelas Arvin.
zxc2

Maka dari itu, hingga saat ini pihak imigrasi tidak mempublikasikan data Harun Masikhu yang dikabarkan ke Singapura pada 6 Januari 2019 lalu.

"Jadi kami memang tidak bisa mempublikasikan karena itu menyangkut data pribadi," tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua