Sempat tak Terpantau, Politisi PDIP Tersangka Suap PAW Dipastikan Masih 'Berkeliaran' di Singapura
RIAU24.COM - Setelah sempat tak terpantau, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerin Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mendapat gambaran tentang keberadan Harun Masiku, politisi PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Dirjen Imigrasi memastikan, Harun Masiku masih 'berkeliaran' di Singapura.
Seperti diketahui, dalam kasus suap itu, salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Update terakhir kami posisi masih keluar wilayah Indonesia tanggal 6 Januari (2020) itu," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang, Rabu 15 Januari 2020 di Jakarta, dilansir okezone.
Menurutnya, Harun Masiku dipastikan masih 'berkeliaran' di Singapura. Pasalnya pihak imigrasi belum menerima informasi terkait kepulangannya ke Indonesia. "Masih belum ada (data kepulangan ke Indonesia," ucapnya.
Seperti dirilis sebelumnya, Harun pergi ke luar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.
Pernyataan Dirjen Imigrasi kali ini, jauh berbeda dengan sehari sebelumnya. Ketika itu, Arvin mengaku pihaknya tidak bisa memantau keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Ia juga membenarkan, Masiku diketahui telah mendarat di Singapura, dua hari sebelum OTT terhadap Wahyu Setiawan dilakukan penyidik KPK.
Selain itu, posisinya di luar negeri bisa jadi masih aman. Pasalnya, meski sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Selasa kemarin, ternyata pihak Imigrasi belum juga mengeluarkan status cekal terhadapnya.
Sebelumnya, keberadaan Harun Masiku yang masih jadi tanda tanya itu, juga sempat disindir politisi Partai Demokrat Andi Arief. Menurutnya, yang tahu keberadaan Harun tak lain adalah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
"Dimana Harun Masiku? Cuma Hasto yang bisa menemukan keberadaannya," kata Andi Arief seperti dilihat di akun Twitternya, Selasa, 14 Januari 2020.
Seperti diketahui, Harun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni Wahyu Setiawan, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. ***