Tak Sanggup Bayar Cicilan Mobil, Lakukan Hal Ini Biar Tidak Rugi
RIAU24.COM - Saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli kendaraan dengan cara kredit. Namun, sering kali konsumen yang membeli kendaraan menggunakan kredit yang tidak dapat didukung cicilannya. Ujung-ujungnya, kendaraan bergerak itu ditarik leasing. Cicilan yang menunggak membuat leasing menarik kendaraan yang dikreditkan konsumen. Kendati diambil dengan cara menyicil, potensi kredit macet masih terjadi.
Menurut Direktur Mandiri Tunas Finance, Harjanto Tjitohardjojo, meski tidak jarang, leasing menemukan pelanggan yang sudah mengalihkan barang-barang kredit tersebut kepada orang lain dengan cara yang tidak resmi.
"Sebagian kendaraan bahkan sudah di-alih alih oleh konsumen ke pihak lain," ungkap Harjanto kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Lantas saat konsumen tak sanggup melanjutkan cicilan apa yang harus dilakukan?
Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, segera diminta untuk menghubungi perusahaan pembiayaan. "Harusnya dengan fidusia cukup, saat konsumen nunggak dilakukan pengumpulan dan diberikan waktu," kata Harjanto.
"Kalaupun konsumen tidak sanggup (pindah kredit-Red) diarahkan untuk alih resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasil jika ada uang lebih dibutuhkan oleh konsumen," ujar Harjanto.