Menu

Ada Lambang Nazi dan Yahudi di Kerajaan Agung Sejagat, Ini Kata Budayawan Ridwan Saidi

Satria Utama 15 Jan 2020, 09:46
Ada Lambang Nazi dan Yahudi di Kerajaan Agung Sejagat
Ada Lambang Nazi dan Yahudi di Kerajaan Agung Sejagat

RIAU24.COM -  Kerajaan Agung Sejagat (KAS)  yang dipimpin pasangan Totok Santosa dan Dyah Gitarja di Purworejo, Jawa Tengah menggegerkan publik. Kehadiran kerajaan ini menurut Budayawan Ridwan Saidi tidak boleh dianggap remeh.

Pasalnya, kerajaan diduga tidak hanya melakukan penipuan kepada ratusan anggotanya, tapi juga menggunakan simbol Yahudi dan Nazi. Hal ini terlihat pada ornamen yang dipasang di Kerajaan Agung Sejagat, yakni berupa Bintang David atau Perisai Daud. Lambang ini merupakan tanda jati diri Yahudi.

“Di dalam ornamen yang ada di keraton itu ada bintang David loh. Jadi gak sederhana persoalannya. Kalau kita menyederhanakan ini, berarti kita tidak punya sensitifitas terhadap keamanan negara,” kata Ridwan Saidi di TV One, Selasa (14/1/2020).

Ridwan menyebut keberadaan Kerajaan Agung Sejagat merupakan sebuah proyek. Karena itu, perlu ditelusuri misinya seperti apa dan diarahkan kemana proyek tersebut. “Memang ini proyek yang tidak mengait-ngaitkan Islam. Purworejo Jawa Tengah kan basis PDIP. Bukan di daerah-daerah dimana PDIP lemah,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, Kerajaan Agung Sejagat juga tidak bisa dikait-kaitkan dengan persoalan khilafah.

Kerajaan Agung Sejagat memiliki misi untuk menciptakan perdamaian dunia. Sebab, pemimpin dunia saat ini dianggap gagal menciptakan perdamaian. “Ini sedikit lebih rumit, dia punya skenario. Tetapi yang saya tangkap dari ucapan dia (Raja Agung Sejagat) dia mengecam the existing power system, global power system,” kata Ridwan.

“Perdamaian dunia tidak tercapai karena kesalahan dari the existing global power system. Itu kan Israel, itu kan Yahudi pikiran begitu,” tandas Ridwan.

Sementara itu, Penyidik Polda Jawa Tengah hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto.

“Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelas Budi Haryanto dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/1).