Menu

Ini kata Istana Soal Ditetapkannya Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

M. Iqbal 15 Jan 2020, 09:41
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pihak Istana Kepresidenan melalui Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengapresiasi hal tersebut. Dia mengatakan itu merupakan langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
zxc1

"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," kata dia dilansir dari Antaranews.com, Rabu, 15 Januari 2020.

Dia mengatakan pemerintah juga senantiasa berpedoman jika hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," jelasnya.

zxc2

Untuk diketahui, adapun mereka yang ditahan adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.