Masyarakat India Gugat UU Kewarganegaraan Anti Muslim
RIAU24.COM - Undang-undang (UU) Kewarganegaraan baru India terus mendapatkan perlawanan. Bahkan perlawanan itu memasuki babak baru, menggugatnya di Mahkamah Agung.
Adalah negara bagian Kerala yang menempuh jalur tersebut. Negara bagian yang terletak di barat daya India itu telah mengajukan gugatan terhadap undang-undang yang kontroversial itu menyebut bahwaw undang-undang itu malanggar Konstitusi negara tersebut.
Pemerintah Kerala telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung India untuk membuat putusan tentang legalitas Undang-Undang Perubahan Kewarganegaraan (CAA), yang mempercepat kewarganegaraan bagi minoritas agama dari negara-negara tetangga.
Dalam petisinya, sebagaimana dirinci oleh media lokal, pihak berwenang mengatakan bahwa CAA melanggar beberapa pasal Konstitusi dan struktur dasar sekularisme di India seperti dikutip dari Russia Today, Selasa 14 Januari 2020.
Kerala telah menjadi negara bagian pertama yang melakukan tindakan hukum terhadap undang-undang tersebut. Majelis negara bagian sebelumnya mengeluarkan resolusi yang menuntut CAA dicabut.
UU Kewarganegaraan itu, yang diadopsi tahun lalu, membuat orang-orang dari Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh pemeluk enam agama yang telah ditentukan lebih mudah mendapatkan kewarganegaraan India. Namun hal itu tidak berlaku bagi umat Islam. Karena alasan ini, para pengkritik menganggap undang-undang itu bersifat diskriminatif.
New Delhi telah membela undang-undang tersebut sebagai isyarat kemanusiaan yang diperlukan untuk melindungi kelompok minoritas yang kurang beruntung yang datang dari negara-negara mayoritas Muslim. Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi bersikeras undang-undang itu tidak merugikan orang lain. Undang-undang ini pun memicu protes di seluruh India, beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan.
Sumber: Sindonews