Polda Riau Bongkar Kasus Judi Online, Tiga Pelaku Diamankan Di Warnet
RIAU24.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkapkan praktik perjudian online yang berkedok warung Internet (Warnet), Senin, 13 Januari 2020 malam.
Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan tiga orang pelaku dari dua tempat kejadian perkara (TKP), tkp pertama yakni di Warnet Pegasus Jalan Srikandi Kecamatan Tampan.
"Dari warnet Pegasus kita amankan seorang pelaku berinisial HS yang tengah bermain judi online," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hadi Poerwanto didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa, 14 Januari 2020 siang.
Sementara itu dari tkp kedua di Warnet Alfa Gaming di Jalan Hang Tuah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial HT dan MH yang tengah bermain judi online.
"Kita juga menyita beberapa perangkat komputer yang digunakan para pelaku dan sejumlah ATM serta KTP pelaku," sebut Hadi yang juga didampingi Kasubdit 3 Reskrimum Polda Riau AKBP John H Ginting di warnet Alfa Gaming.
Pengungkapan ini dikatakan Kombes Hadi setelah dilakukan penyelidikan terkait adanya tindakan judi online yang dilakukan oleh para pelaku di warnet tersebut.
"Kita menerima laporan (tentang perjudian Online) itu dari masyarakat, kemudian Team Opsnal Krimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku didua tkp," ungkapnya.
Kini ketiga pelaku perjudian online tersebut sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan pesan bagi seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk ikut mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus pada praktek perjudian online yang menggunakan sarana alpikasi seperti ini.
"Kepada orang tua diharapkan perannya untuk dapat menjaga putra-putrinya agar tidak terjerumus, perjudian online ini tidak hanya merugikan secara materil tapi juga buang-buang waktu," harapnya.