Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Berkedok Kos-Kosan di Padang, Pelakunya Ternyata Ibu dan Anak
Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik.
“Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan," kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis