Momen Ini Disebut Jadi Bukti Nyata Bahwa KPK Memang Makin Lemah
Terpisah, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada KPK untuk bekerja sesuai aturan baru tersebut.
"Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, KPK harus bekerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengaturnya. Namun, Fadjroel juga memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tak akan melindungi pihak yang tersangkut masalah hukum. Presiden tak akan mengintervensi meskipun kasus yang ditangani KPK melibatkan oknum di PDI-P, partai asal Jokowi. ***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis