Sempat Tuntut Banjir, Pemilik Mal Justru Minta Diskon Pajak ke Pemprov DKI Jakarta
RIAU24.COM - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) sempat dikabarkan akan menuntut Pemprov DKI Jakarta karena kerugian yang terjadi saat banjir yang merendam sejumlah wilayah Jabodetabek di awal tahun 2020.
Ketua HPPBI Budihardjo Iduansjah mengatakan berdasarkan hitung-hitungan kasar diperkirakan bahwa kerugian yang diderita bisa mencapai Rp15 miliar selama operasional tutup.
Tapi, pihak HPPBI meluruskan informasi yang sempat beredar di publik jika asosiasi akan menuntut ganti rugi. Budihardjo mengatakan pihaknya tidak menuntut ganti rugi karena memahami jika banjir yang melanda Jabodetabek merupakan bencana. Dengan begitu, tidak ada pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
zxc1
Namun, sebagai rekan pemerintah, dia ingin Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi pengurangan pajak kepada para penyewa ruangan toko di mal. Pasalnya, banjir membuat beberapa mal tidak beroperasi sama sekali sejak 1 Januari 2020 hingga beberapa hari terakhir.
"Kami tidak menuntut, tidak benar pemberitaannya. Kami hanya ingin berkomunikasi barang kali ada kompensasi yang bisa diberikan Pemprov atas kejadian banjir kemarin," ungkap Budihardjo dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 13 Januari 2020.
Dikatakan Budi, kompensasi yang diharapkan misalnya berupa pengurangan alias diskon kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas biaya sewa yang harus dibayarkan pemilik toko. Karena, pemilik tetap membayar biaya sewa setidaknya sampai 10 hari pascabanjir. Padahal, mal tidak buka dan tidak ada pendapatan.
"Tapi kami harus tetap harus bayar sewa, gaji pegawai, dan lainnya. Lagipula kami kan tenant, bukan kalangan besar semua, ada yang UMKM. Jadi, barang kali ini bisa dilihat oleh Pemprov untuk memberi kompensasi," ucapnya.
Dia juga menilai jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentu bisa saja memberikan diskon PBB bila menyetujui dan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
"Entah berapa diskonnya, misalnya 10 persen, itu setidaknya bisa menolong kami karena ada kompensasi," tuturnya.
Sementara terkait komunikasi dengan Anies, ia mengatakan rencananya akan mengirim surat resmi permohonan pertemuan pada Senin (13/1) besok. Setelah itu baru akan diatur kapan sekiranya HPPBI dapat bertemu dengan Anies.