PKS: Terhambatnya Penggeledahan DPP PDI-P Bukti UU Revisi KPK Buat Pemberantasan Korupsi Membleh
RIAU24.COM - JAKARTA- Revisi Undang-undang KPK membuat pemberantasan korupsi menjadi membleh dan terlalu birokratis padahal perkara yang ditanganinya lembaga ini adalah kejahatan kerah putih.
Hal inilah yang menjadi kritikan Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian atas lambannya KPK dalam
menelusuri kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDI-P Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
zxc1
Sebagaimana, KPK tidak bisa melakukan penggeledahan di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) beberapa waktu lalu.
Pipit menyebutkan, penyebab utama hal ini terjadi karena revisi UU KPK 19/2019 yang melahirkan birokrasi panjang dalam penelusuran kasus tindak pidana korupsi.
zxc2
Salah satu yang menjadi sorotan adalah, kehadiran Dewan Pengawas KPK. Yang menjadi pintu utama bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan dan peyadapan.
Menurut Pipin, kewajiban penyidik KPK meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK meningkatkan potensi penghilangan barang bukti.
"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya, hilang semua barang bukti," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.
"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR, maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," kata Pipin.
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepasa atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.
Ada pun hingga Minggu (12/1/2020) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu yang juga melibatkan bekas caleg PDI-P Harun Masiku. (R24/Bisma)