Menu

KPK Periksa Jazilul Fawaid Terkait Suap Kemenpora ke KONI

Bisma Rizal 13 Jan 2020, 11:54
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

zxc1

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keterangan Jazilul akan menjadi bahan pemberkasan untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Iman Nahrawi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Iman Nahrawi)," kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/1/2020).

zxc2

Namun terkait dengan materi pemeriksaan, Ali mengaku, belum tahu apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Jazilul hari ini.

Namun, diketahui bahwaImam dan Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua MPR periode 2019-204 itu berasal dari partai yang sama yaitu PKB.

Seperti diketahui, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI. (R24/Bisma)