Terkuak, Tersangka Pengelola Investasi Ilegal MeMiles Akui Banyak Rekrut Artis
RIAU24.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus investasi ilegal bertajuk MeMiles. Yang mengejutkan, meski ilegal, omzetnya sudah mencapai lebih dari Rp761 miliar. Tak hanya itu, pihak pengelola investasi ilegal ini mengakui banyak merekrut artis untuk membesarkan usahanya.
Pengakuan itu dilontarkan salah seorang tersangka berinisial ML alias Dokter Eva (54). Dalam hal ini, ia berperan sebagai motivator sekaligus perekrut pesohor atau artis agar mau bergabung di MeMiles.
ML adalah tersangka baru bersama PH, selaku tim IT PT Kam and Kam (MeMiles). Sebelumnya, dua bos MeMiles berinisial KTM (47) dan FS (52), sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Saat ekspos di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020) kemarin, ML bersama tiga tersangka lainnya diperlihatkan polisi beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp122 miliar.
Dalam kasus ini, ML tercatat sebagai satu-satunya tersangka wanita. Di MeMiles, ia memasang diri sebagai dokter, padahal bekerja di bidang akupuntur.
Saat ditanya wartawan, ML mengakui ada sejumlah figur publik dan artis yang berhasil digandeng bergabung di MeMiles, atau sekadar dijadikan penarik minat anggota. Ketika disodori pertanyaan inisial artis, seperti penyanyi berinisial J, ia mengangguk sembari tersenyum.
"Saya enggak bisa menyebutkan deh, nanti tahu sendiri aja," ujarnya, dilansir viva.
Ia mengaku tak enak jika menyebut satu per satu nama atau inisial figur publik atau artis yang sudah bergabung di MeMiles. "Ada banyak (figur publik). Enggak enak (kalau menyebutkan nama atau inisial figur publik yang bergabung di MeMiles)," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa sementara ini baru empat pesohor yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka ialah ED, MT, AN, dan J.
Sama halnya dengan ML, Kapolda Jatim juga mengungkapkan beberapa inisial figur publik yang diduga terseret MeMiles. "Berikutnya ada juga, inisial TM, IB, ZG, UGB, dan MJ. Ini akan kami panggil juga," tandasnya.
Hingga saat ini, jumlah korban atau member yang resmi mengadu ke Polda Jatim sebanyak 27 orang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, masih sedikitnya laporan kemungkinan karena member takut ditetapkan tersangka, apalagi mereka yang sudah top up dan menjadi agen. "Itulah sebabnya mengapa laporannya kurang," ujarnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para korban yang telah melapor itu, berasal dari beberapa provinsi. "Justru banyak (pelapor) dari Medan, Manado, Jakarta, dan Jawa Barat. Nominal kerugian pelapor yang paling besar dua ratus juta rupiah," terangnya, Sabtu 11 Januari 2020. ***