Menu

Soal Dugaan Suap PAW, Pengamat Sebut PDIP Harus Jujur, tak Bisa Lepas Tangan Begitu Saja

Siswandi 11 Jan 2020, 15:30
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI yang melibatkan kader PDIP. Foto: int
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI yang melibatkan kader PDIP. Foto: int

RIAU24.COM -  Heboh tentang dugaan suap PAW yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan, hingga saat ini masih banyak disorot. Hal itu mengingat kasus tersebut ikut membawa nama PDIP, selaku partai penguasa saat ini.

Terkait hal itu, pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin M Rasul, mengatakan PDIP harus berani memberikan pendidikan politik yang jujur kepada publik. Menurutnya, PDIP tak bisa mengatakan masalah ini karena kesalahan di KPU semata. Sebab, yang terseret dalam kasus ini adalah kader PDIP.

"PDIP harus secara gentleman menunjukkan sebagai demokrat sejati. Harus berani menunjukkan siapa yang bersalah," lontarnya, di Padang, Sabtu 11 Januari 2020. 

Dilansir republika, Najmuddin mengatakan PDIP tak dapat lepas tangan begitu saja atas kasus yang menyeret Wahyu dan kader PDIP yang mencoba menyogok KPU buat PAW. Sebab, ujarnya, PAW yang dilakukan PDIP telah melibatkan partai berlambang banteng tersebut secara administrasi dan secara organisasi. 

Dalam hal PAW ini, terangnya, ada tiga unsur partai yang membubuhkan tanda tangan. Yakni Sekretaris Jenderal, Ketua DPP Bidang Hukum dan Ham termasuk tanda tangan Ketua Umum PDIP sendiri Megawati Soekarno Putri.

"PDIP tak dapat mengatakan ini kesalahan ada di KPU saja," tegasnya. 

Sebagai partai pemenang Pemilu, Najmuddin mengatakan PDIP harus bertanggung jawab kepada publik dengan memberikan klarifikasi yang jelas terkait persoalan hukum yang menyeret partai. Tidak etis bila PDIP bersikeras menyatakan tidak bersalah.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 kemarin. Salah satu yang diamankan adalah komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Ia diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar-waktu.

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WS, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta. Sejauh ini, kader PDIP HAR belum juga menyerahkan diri, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ***