Menu

Samakan Persepsi, KPU Riau Helat Rakor Pembentukan Badan ADHOC Pemilihan 2020

Riko 11 Jan 2020, 10:28
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Merujuk dari Nugroho Noto Susanto, agenda Rapat Koordinasi tersebut secara umum membahas tentang regulasi yang mengatur soal pembentukan badan ADHOC pemilihan 2020 dari KPU RI. Secara spesifik Rakor KPU Riau tersebut mengulas regulasi soal pembentukan badan Adhoc pada pemilihan serentak yang terkini yakni PKPU 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 12 tahun 2017, dan terakhir sebagaimana telah direvisi kembali dengan lahirnya PKPU 13 tahun 2017.  Selain itu, Rakor juga mengulas PKPU 16 tahun 2019 tentang jadwal tahapan pemilihan serentak 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 12 tahun 2020. 

"secara sederhana tidak banyak perubahan terkait regulasi yang mengatur soal pembentukan badan Adhoc pada pemilihan serentak 2020. Di antara perubahan yang muncul adalah salah satu syarat yang harus diperhatikan oleh calon PPK adalah tidak pernah menjadi tim kampanye pemilu/pemilihan sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan pernyataan yang sah", ujar nugroho. 

Selain butir ini, syarat-syarat menjadi anggota PPK masih berpedoman pada PKPU yang lama. Merujuk dari PKPU 13 tahun 2017, persyaratan menjadi angggota PPK adalah sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Nugroho menambahkan bahwa proses pembentukan badan adhoc PPK pada pemilihan serentak 2020 akan dimulai dengan kegiatan pengumuman penerimaan pendaftaran badan Adhoc pada 15 Januari 2020. Tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari pengumuman, penyerahan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, ujian tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat, pengumuman anggota PPK terpilih, hingga pelantikan PPK pada 29 Februari. Tanggal 1 Maret 2020 PPK sudah mulai bekerja.  Semua proses pembentukan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan 2020 di provinsi Riau. Dan KPU Riau akan selalu melakukan monitoring/supervisi terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc agar semua berjalan sesuai dengan regulasi.

Halaman: 12Lihat Semua