Bupati Sidoarjo Bantah Terima Suap Fee Proyek
RIAU24.COM - JAKARTA- Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku, tidak bersalah sama sekali terkait dengan proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sidoarjo, Jawa Timur.
Karena katanya saat proses penangkapan dan penggeledahan penyidik KPK tidak menemukan uang sama sekali.
zxc1
"Katanya sih begitu (saya jadi tersangka) tetapi saya sama sekali enggak salah. Yakin karena saat geledah tidak ada uang sama sekali," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Ia juga mengaku tidak ada permintaan fee atas 4 proyek di Kabupaten yang dipimpinnya. "Enggak ada, enggak ada," jelasnya.
zxc2
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, dalam OTT di Sidoarjo pihaknya mengamankan uang sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Uang tersebut diduga terkait dengan usaha pengusaha bernama Ibnu Ghofur atau IGR yang menginginkan proyek pembangunan jalan di Sidoarjo yang paketnya di lelang pada Juli 2019.
Alex pun menyebutkan, pada waktu yang sama Ghofur pernah berkomunikasi dengan Saiful bahwa ia ingin mengerjakan proyek jalan Candi-Prasung yang nilainya Rp21,5 miliar.
"Namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut," jelas Alex.
Karena itulah, kata Alex, Ghofur bertemu dengan Saiful. Atas dari komunikasi tersebut akhirnya Ghofur pun mendapatkan proyek tersebut.
Kemudian pada Agustus-September 2019, Ghofur melalui beberapa perusahaan mendapatkan 4 proyek diantaranya, proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar.
Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
"Setelah mendapatkan termin pembayaran IGR bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," jelas Alex.
Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Mereka mendapatkan fee berbeda-beda diantaranya ada yang mendapatkan Rp 259 juta, Rp 350 juta, Rp 225 juta, Rp 229,3 juta, dan Rp 750 juta.
"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati," jelas Alexander.
Atas dasar itulah, KPK menetapkan keempat pejabat publik itu sebagai tersangka yang diduga menerima suap dan Ghofur serta Totok ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (R24/Bisma)