Bupati Sidoarjo Bantah Terima Suap Fee Proyek
"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati," jelas Alexander.
Atas dasar itulah, KPK menetapkan keempat pejabat publik itu sebagai tersangka yang diduga menerima suap dan Ghofur serta Totok ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (R24/Bisma)
Atas dasar itulah, KPK menetapkan keempat pejabat publik itu sebagai tersangka yang diduga menerima suap dan Ghofur serta Totok ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (R24/Bisma)