Menu

Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil di Depok Dikenai Denda Jutaan Rupiah, Ini Alasannya...

Devi 10 Jan 2020, 16:39
Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil di Depok Dikenai Denda Jutaan Rupiah, Ini Alasannya...
Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil di Depok Dikenai Denda Jutaan Rupiah, Ini Alasannya...

RIAU24.COM -  Bagi warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat, kini wajib memiliki garasi untuk memarkirkan mobil. Jika tidak, maka bersiaplah mendapat sanksi berupa denda Rp 2 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana yang menyebut Raperda Rancangan peraturan daerah (raperda) mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik. Dan Raperda ini sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan walikota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif. Denda administrasi maksimal Rp 2 juta," kata Dadang seperti dilansir dari detikcom, Jumat 9 Januari 2020.

Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut. Sebelumnya diberitakan raperda ini mulai keluar di permukaan pada Juli 2019. Kala itu Dadang menjelaskan Raperda dibuat karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh mobil yang diparkir di ruang jalan, terutama di kawasan permukiman penduduk. Dia mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan tidak hanya mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.

Aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di ruang jalan, tapi juga di semua wilayah, seperti ruang milik jalan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

 

 

Sambungan berita: R24/DEV
Halaman: 12Lihat Semua