Gerindra Optimis Warga Korban Banjir Gugat Anies Baswedan Bakal Kalah
RIAU24.COM - Korban banjir yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu, membuat banyak kerugian yang ditimbulkan. Akibatnya, warga Jakarta melakukan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Setidaknya, sebanyak 600 laporan korban banjir masuk ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Dari jumlah tersebut diverifikasi dan didapat kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp 43,32 miliar.
Dari 243 orang yang melaporkan ke Tim Advokat, sebanyak 186 orang menyampaikan nilai kerugian akibat banjir.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meyakini jika gugatan warga Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kalah.
"Saya belum baca berkas gugatannya. Tetapi, jika mengacu pengalaman saya sebagai salah satu advokat yang paling sering ajukan class action, gugatan tersebut bisa ditolak karena kurang pihak karena yang digugat kok hanya Pak Anies," ujar Habiburokhman, dilansir dari Detik.com, Jumat, 10 Januari 2020.
Dia meminta kepada masyarakat DKI Jakarta yang tidak setuju dengan gugatan banjir terhadap Anies Baswedan untuk bisa mengajukan pernyataan keluar/sikap atas gugatan itu. Dasarnya adalah Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.
zxc1
"Jika tidak mengajukan, maka secara otomatis masyarakat akan dianggap sebagai bagian dari kelompok penggugat," ujar anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur itu.