Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Harus Usut Peran Pengurus PDIP
Aturan tersebut berbunyi: calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Seperti diketahui, Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Selain dia, KPK juga menjerat tiga orang lain yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; politikus PDIP, Harun Masiku dan Saeful dari pihak swasta. ***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis