Menu

Setelah Tetapkan Komisioner KPU Jadi Tersangka, KPK Mulai 'Incar' Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Siswandi 10 Jan 2020, 11:26
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto

"Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto (Kristiyanto) ini kembali ke penyidikan. Tapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," tuturnya. 

Seperti dirilis sebelumnya, selain Wahyu dan Agustiani sebagai tersangka penerima, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Dalam hal ini caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah berhasil menyita Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, yang diduga merupakan uang suap. 

KPK sebelumnya mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020, namun Harun tidak termasuk yang diamankan.

Selain itu, tim penyidik KPK juga akan mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Wahyu. Komisioner KPU itu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu mengurus PAW caleg PDIP. Dan pada pertengahan Desember 2019 terjadi penyerahan uang senilai Rp200 juta dari Harun kepada Wahyu lewat Agustiani. 

Selanjutnya HAR (Harun) memberikan uang sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. ***

Halaman: 12Lihat Semua