Menu

Hendra Tegaskan, OPD Segera Kirimkan DPA Kegiatan 2020 ke BPKAD Kuansing

Replizar 9 Jan 2020, 23:24
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Hendra, AP. M.Si (foto/int)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Hendra, AP. M.Si (foto/int)

RIAU24.COM - KUANSING- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Hendra, AP. M.Si meminta kepada seluruh Stakeholder Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk segera mengirimkan Laporan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA).

zxc1

"DPA OPD ini sudah bisa di antarkan mulai dari sekarang ke BPKAD, tanpa harus menunggu proses selesainya APBD murni 2020 ditandatangani oleh Gubernur Riau," paparnya.


Sebab, Katanya, Saat ini APBD murni Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, telah selesai dievaluasi pada tanggal 23 Desember 2019 lalu. Namun saat ini dikembalikan ke daerah (Kuansing, red), untuk tahap penyempurnaan dan penandatanganan SK Persetujuan Pimpinan DPRD. 

zxc2

"Jadi setelah tahap penyempurnaan dan penandatanganan SK Persetujuan Pimpinan DPRD, maka kita diberikan waktu selama tiga hari kerja, untuk ditandatangani oleh Gubernur Riau," tuturnya.

Sehingga, selama proses APBD murni 2020 berjalan atau dilakukan oleh BPKAD Kuansing, bersama ini BPKAD juga meminta kepada seluruh OPD untuk segera mengirimkan DPA," ujarnya lagi.

DPA SKPD atau OPD adalah Dokumen yang memuat Pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. " Ini yang akan dipergunakan oleh pengguna anggaran, untuk kegiatan di masing masing OPD," tukasnya. (R24/Zar)