Jaksa KPK: Putusan Bebas Syafruddin Kontradiksi
Jaksa berpendapat, pertimbangan yang diuraikan majelis hakim hanya mengambil alih dalil-dalil yang diuraikan terdakwa Syafruddin saat itu melalui penasihat hukumnya.
Sedangkan, fakta-fakta yang dikemukakan penuntut umum yang diuraikan dalam surat tuntutan yang sudah dinyatakan terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat telah terjadi pertentangan atau kontradiksi antara amar putusan dengan pertimbangan hakim dalam putusan perkara a quo," kata jaksa.
"Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat telah terjadi pertentangan atau kontradiksi antara amar putusan dengan pertimbangan hakim dalam putusan perkara a quo," kata jaksa.