Menu

Jaksa KPK: Putusan Bebas Syafruddin Kontradiksi

Bisma Rizal 9 Jan 2020, 23:21
Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (foto/int)
Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (foto/int)
Jaksa berpendapat, pertimbangan yang diuraikan majelis hakim hanya mengambil alih dalil-dalil yang diuraikan terdakwa Syafruddin saat itu melalui penasihat hukumnya.

Sedangkan, fakta-fakta yang dikemukakan penuntut umum yang diuraikan dalam surat tuntutan yang sudah dinyatakan terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat telah terjadi pertentangan atau kontradiksi antara amar putusan dengan pertimbangan hakim dalam putusan perkara a quo," kata jaksa.

Halaman: 234Lihat Semua