Jaksa KPK: Putusan Bebas Syafruddin Kontradiksi
RIAU24.COM - JAKARTA- Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai kontradiksi
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
zxc1
"Terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana," katanya saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).