Masalah Perda RTRW Pelalawan, LAM Riau Sebut Perda RTRW Riau Status Quo, Tak Bisa Dijadikan Landasan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, menyambangi beberapa instansi dan lembaga terkait masalah Perda RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039.
Ada tiga lembaga yang didatangi oleh LAMR Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/1/2020) kemarin. Pertama ke Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, kemudian ke Lembaga Adat Melayu Riau dan terakhir ke DPRD Provinsi Riau.
zxc1
Sebelum mendatangi ketiga lembaga tersebut, LAMR Kabupaten Pelalawan sudah berkoordinasi dengan Pemkab Pelalawan dan DPRD Pelalawan.
Menurut ketua umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, LAM Riau optimis permasalahan Perda Pelalawan Nomor 7 Tahun 2019, tentang RTRW dapat diselesaikan.
zxc2
LAM Riau menurut Zulmizan juga, melihat ada kejanggalan dalam pengesahan Perda tersebut. Misalnya ketidakmungkinan Provinsi menanggung konflik-konflik yang terjadi, fraksi yang menolak dan lainnya.
LAM Riau juga menyebutkan, rujukan Perda RTRW Pelalawan adalah Perda RTRW Provinsi Riau, yang sekarang statusnya sudah judicial reviem.
"Jadi Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 itu, status quo. Tidak bisa lagi dijadikan landasan. Itu secara akal sehatnya," kata Zulmizan menirukan pernyataan Ketua MKA LAM Riau Datuk Al Azhar.
LAM Riau juga berpesan, agar masyarakat Pelalawan dan masyarakat adatnya bersatu untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat Pelalawan ini. (R24/Ardi)