Misteri Terungkap, Inilah Alasan Mengapa Istri Hakim PN Medan Tega Bunuh Suaminya
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2010) dini hari. Saat itu korban berada di dalam rumah, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, tersangka JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Tersangka ZH dan dua orang eksekutor terancam pidana kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.****