Menu

Misteri Terungkap, Inilah Alasan Mengapa Istri Hakim PN Medan Tega Bunuh Suaminya

Satria Utama 8 Jan 2020, 20:40
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan dengan tersangka istrinya di Mapolda, Rabu (8/1/2020). (Foto: iNews.id)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan dengan tersangka istrinya di Mapolda, Rabu (8/1/2020). (Foto: iNews.id)

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2010) dini hari. Saat itu korban berada di dalam rumah, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, tersangka JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Tersangka ZH  dan dua orang eksekutor terancam pidana kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.****

Halaman: 12Lihat Semua