Baru Selesai Beberapa Waktu, Sampah Berserak Sudah Hiasi Tempat Wisata Ini
“Jalur pedestrian ini menghubungkan antara dua hutan kota Arwinas dan Balai Kayang II. Panjangnya lebih kurang 900 meter dengan lebar 3 meter dijalur kanan dan 1,5 meter di jalur kiri lengkap dengan jalur pemandu bagi penyandang disabilitas, serta dilengkapi 3 pedestrian plaza dengan lebar 5 meter,” kata Irving Kahar. (R24/Lin)
Baca juga: Melalui Cooling System, Personil Polsek Minas Gencar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024