Seorang Perempuan di Desa Pendekik Bengkalis Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan
Masih kata Kasat, setelah mengetahui kejadian kebakaran Hutan dan lahan tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkalis dan Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa awal mula titik api berasal dari lahan yang menurut keterangan warga sekitar adalah milik Mukhtarudin yang terlihat baru dibersihkan dan ada pondok yang baru dibangun. Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap Mukhtarudin dan diperoleh keterangan bahwa lahan tersebut telah di jual kepada Jumat Hasudungan Purba," ujarnya.
Mendapat keterangan dari pemilik lahan awal, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ketiga saksi ada datang kelokasi lahan pada tanggal 14 Desember 2019, 22 Desember 2019, dan 29 Desember 2019, dan 30 Desember 2019.
Mendapat keterangan dari pemilik lahan awal, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ketiga saksi ada datang kelokasi lahan pada tanggal 14 Desember 2019, 22 Desember 2019, dan 29 Desember 2019, dan 30 Desember 2019.