Disdikpora Kuansing Sebut Pihak Sekolah Bisa Pakai Bangunan Baru, Asalkan Ada Surat BAST
RIAU24.COM - KUANSING- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah Membangun dan merehab bangunan Sekolah SD, SMP dan SKB. Baik dilakukan secara Swakelola, maupun secara tender (kontraktor) pada Tahun Anggaran 2019 lalu.
Pembangunan Gedung sekolah itu mulai dari SD, SMP dan SKB, yang juga ruang Pustaka, Laboratorium IPA dan lainnya, melalui APBD Kuansing dan Pemprov Riau, serta melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat Tahun 2019. "Alhamdulillah, seluruh proyek Dikpora Kuansing telah selesai seluruhnya," ungkap Kadis Dikpora Kuansing, Jupirman, S.Pd melalui Kabid Sarana Prasarana Sartian, ST ketika dihubungi Riau24.Com.
zxc1
Hal senada juga disampaikan Kadis Dikpora Kuansing, Jupirman, S.Pd bahwa Seluruh bangunan baru yang telah selesai, baik itu Bangunan secara Swakelola maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat dan APBD Kuansing, sudah bisa di pakai.
zxc2
Memang, Katanya, masa pemeliharaan itu masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Namun jika terjadi kerusakan akibat bencana alam (Banjir) memang menjadi tanggung jawab kontraktor, dan kalau di luar hal tersebut tentu menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Oleh karena itu, para Kepala Sekolah harus membuat Surat Pernyataan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara. Artinya Gedung atau bangunan sekolah tersebut, sudah bisa dipakai.
"Termasuk Gedung baru seperti SMPN Satu Atap Bukit Pedusunan, yang telah selesai dibangun di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik, SDN Pulau Binjai yang memperoleh Rehab, serta Gedung SKB yang berlokasi di Jalan Jalur Dua Sungai Rumbio Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," tukasnya. (R24/Zar)