Menu

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet Bank BRI, Salah Satunya Orang Dalam

Khairul Amri 8 Jan 2020, 09:54
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati

RIAU24.COM - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial SL (30) dan SJ (36), Selasa, 8 Januari 2019 kemarin.

Kedua tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp7,2 Miliar, kini kedua tersangka pun dicekal untuk ke luar negeri.

"Dari hasil penyidikan kita menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka dari internal BRI sendiri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati di Pekanbaru, Selasa.

Tersangka SL merupakan Relationship Manager BRI kantor cabang Ujung Batu dan sementara tersangka SJ merupakan seorang pengusaha.

" Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak September 2019 lalu, dan juga memeriksa Puluhan saksi termasuk para pejabat BRI," terangnya.

Disebutkannya, aksi perampokan uang negara dilakukan kedua tersangka terjadi pada 2017 dan 2018 silam, keduanya bersekongkol mengajukan kredit dengan modus memanfaatkan nasabah palsu. "Sedikitnya ada 18 debitur yang dicantumkan namanya untuk pencairan kredit usaha rakyat (KUR) ritel," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua