Menu

KPU Riau Gelar Bimtek Simulasi Pencalonan Perseorangan Pemilu 2020

Riko 8 Jan 2020, 09:54
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Sebagaimana diketahui, sesuai undang-undang pemilihan 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016 calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 - 500.000 sebanyak 8.5%, (iii) pemilih 500.000-1.000.000 sebanyak 7,5%, dan (iv) pemilih lebih dari 1.000.000 sebanyak 6.5%. Dukungan minimal tersebut harus tersebar di lebih dari 50% dari Jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota. 

Sesuai PKPU 16 tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan 2020, beberapa tahapan penting yang dihadapi oleh penyelenggara pemilihan dan peserta pemilihan terkait dengan pencalonan adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (26 Oktober 2019 - 26 Mei 2020), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (9 - 15 Juni  2020), Pendaftaran Pasangan Calon (16 - 18 Juni 2020), Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon (16 Juni -7 Juli 2020), Penetapan Pasangan Calon (8 Juli 2020), Kampanye (11 Juli - 19 September 2020) dan Pemungutan Suara (23 September 2020).

Halaman: 12Lihat Semua