Bawaslu Bengkalis Himbau Kepala Daerah Tak Lakukan Mutasi Jabatan
Dikatakan Usman, dalam surat himbauan untuk yang kedua kalinya ini, pihaknya dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Dari dasar itulah, Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran dengan cara menghimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” katanya.
Diutarakan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini kembali menegaskan bahwa apabila dalam kurun waktu tersebut kepala daerah tetap melakukan mutasi jabatan, maka ada sanksi pidana yang menanti bagi bupati yang tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati.
Diutarakan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini kembali menegaskan bahwa apabila dalam kurun waktu tersebut kepala daerah tetap melakukan mutasi jabatan, maka ada sanksi pidana yang menanti bagi bupati yang tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati.