Kerap Tak Penuhi Undangan Hearing, Komisi I DPRD Pekanbaru Akan Panggil Kepala DPMPTSP Terkait Hal Ini
RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. DRPD Kota Pekanbaru melalui Komisi I berencana kembali memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra kepada wartawan, Selasa (7/1/2020). Pihaknya menyoroti terkait banyaknya izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbari yang menyalahi aturan.
Selain itu, Doni juga menuturkan akan menanyakan jumlah perizinan yang sudah dikeluarkan oleh DPM-PTSP untuk usaha ataupun bangunan.
"Umpamanya Indomaret, sudah ada berapa titik semuanya. Jangan sampai ada laporan dari Indomaret misalnya 10 sementara dari DPM-PTSP 30. Jadi ini semua harus di singkronkan," Ungkapnya.
Disamping itu Doni, juga menyoroti beberapa perusahaan retail yang sudah memasuki daerah pemukiman penduduk. Yang mana sebelumnya toko retail tersebut hanya diperbolehkan dibuka ditepian jalan protokol saja.
Selain masalah ritel, Doni juga akan menanyakan izin beberapa sektor seperti Tower dan beberapa item lainnya. “Kita akan tanya mana yang ilegal dan mana yang legal," bebernya.
Lebih lanjut Politisi PAN ini berharap Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Pekanbaru, M. Jamil untuk dapat memenuhi undangan hearing yang dalam waktu dekat akan diagendakan.
"Kemarin sudah di undang, tapi gak datang. Besok jangan seperti itu lagi lah, kalau di undang itu datang," Tegasnya. (R24/put)