Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut Empat Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
zxc1
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
"Meminta kepada Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa M Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tipikor," katanya saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).