Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan, Meski Sudah Setengah Tahun Disidik, Kasus Jiwasraya Masih 'Begitu-begitu Saja'
RIAU24.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, meski sudah setengah tahun lebih kasus itu disidik, namun hingga saat ini penanganannya dinilai masih begitu-begitu saja. Sejauh ini, belum ada satu tersangka pun yang telah ditetapkan.
"Kami selaku pelapor (menilai) gerak lamban Kejagung karena belum adanya tersangka kasus Jiwasraya padahal penyidikan sudah sejak Juni 2019 oleh Kejati DKI yang kemudian diambil alih Kejagung," ungkap Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, dalam keterangan resminya, Senin 6 Januari 2020.
Karena itu, tambahnya, pihaknya akan menyambangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk melanjutkan perkara tersebut ke praperadilan pada Februari mendatang. "Kedatangan kami sebagai syarat melengkapi rencana praperadilan," tambahnya.
Menurutnya, kasus Jiwasraya harus dikawal sejak dini. Sebab, hingga saat ini masih banyak kasus korupsi yang penanganannya masih mangkrak di Kejaksaan. Ia mencontohkan kasus cessie Bank Bali dan kredit macet Bank Mandiri tahun 2003-2004.
Menurut Boyamin, dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, diyakini paling tidak ada empat orang yang layak dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah HR dan HP yang berasal dari kalangan internal Jiwasraya serta HH dan BT. Dua nama belakangan ini adalah pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan di Jiwasraya tersebut.