Menu

Ini Respon Pemprov DKI Soal Warga Terdampak Banjir Gugat Anies Baswedan

M. Iqbal 6 Jan 2020, 10:47
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat oleh warga Jakarta yang terdampak banjir yang terjadi pada awal tahun lalu. Pemprov DKI pun menghormati upaya hukum yang ditempuh warga.

"Saya sih tinggal nunggu saja apa isi gugatannya, kan kita juga belum baca, apa intinya seperti apa, yang jelas semua warga negara punya hak sama di depan hukum. Mereka menggugat itu hak mereka, kita tidak bisa menghambat atau tidak bisa menghalangi seperti juga pengadilan tidak bisa menolak perkara kan, malah kita juga tidak bisa menghalang-halangi warga untuk mengajukan gugatan karena itu bagian dari hak mereka," jelas Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, dilansir dari Detik.com, Senin, 6 Januari 2020.
zxc1

Yayan sendiri belum bisa berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut. Namun pada prinsipnya, lanjut Yayan, Pemprov DKI akan membaca isi gugatan dan mengonternya.

"Kalau kami biro hukum prinsipnya tinggal menunggu apa isi gugatannya seperti apa, kami tinggal mengonternya (dengan) berbagai data, barangkali kalau banjir apa yang mereka gugat, kan kita belum tahu alasannya apa, nanti kita tinggal menjawab atau menjelaskan atau memberikan apa-apa yang sudah kita kerjakan, silakan pengadilan yang menilai apakah yang sudah kita lakukan benar atau tidak," lanjut dia lagi.
zxc2

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 meminta warga yang mau menggugat bisa mengirimkan data ke e-mail [email protected]. Berkas yang dimaksud adalah:

1. Nama, alamat, no telp/HP, KTP DKI Jakarta.
2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
3. Foto-foto bukti kerugian.
4. Waktu kejadian/peristiwa sama, yakni tanggal 1 Januari 2020.