Menu

Ternyata, Jokowi Sudah Naikkan Cukai Rokok Sejak 2015, Totalnya Mencapai 70 Persen

Siswandi 4 Jan 2020, 16:56
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

RIAU24.COM -  Pemerintah memberlakukan kenaikan cukai produk tembakau per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil berbagai pertimbangan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. 

Dari data yang dihimpun kompas, Sabtu 4 Januari 2020, kebijakan Jokowi menaikkan cukai rokok, ternyata bukan kali ini saja. Bahkan, kebijakan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu. Bila ditotal, kenaikannya cukai rokok itu mencapai di atas 70 persen.

Menurut kompas, pada awal masa pemerintahannya di periode pertama tepatnya pada tahun 2015 lalu, cukai rokok naik sebesar 8,72 persen. Selanjutnya di tahun 2016, cukai rokok kembali naik sebesar 11,19 persen. Berturut-turut cukai produk tembakau ini kembali naik pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Masing-masing sebesar 10,54 persen, 10,04 persen dan 10,04 persen. 

Artinya sepanjang tahun 2015 hingga 2019, total kenaikan tarif cukai tercatat sebesar 50,53 persen. Jika ditambah lagi dengan kenaikan cukai terbaru sebesar 23 persen, maka tarif cukai sudah mengalami kenaikan 73,53 persen sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp143,66 triliun. Hal ini sekaligus membuat CHT jadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen. Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara. 

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp173 triliun. ***