Menu

Luhut Minta Masalah Natuna Tak Perlu Dibesarkan, Petinggi Demokrat dan PKS ini Berkomentar

M. Iqbal 4 Jan 2020, 08:42
Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon dan Ketua DPP PKS, Tifatul Sembiring
Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon dan Ketua DPP PKS, Tifatul Sembiring

RIAU24.COM - Disaat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan protes keras karena pelanggaran kedaulatan yang dilakukan oleh China, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut sendiri malah mengatakan jika persoalan tersebut tak perlu dibesar-besarkan. "Sebenarnya enggak usah dibesar-besarin lah kalau soal kehadiran kapal (Coast Guard China) itu," kata Luhut seperti dikutip dari Kumparan.com, Jumat, 3 Januari 2020.

Pernyataan Luhut tersebut ditanggapi oleh Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Dia pun menyindir jika uang China banyak di Indonesia alias utang.

"Iyalah. Uang China kan banyak disini. Disuruh bayar utang bisa kena "skak ster" kita," kata Jansen dikutip dari akun Twitternya, Jumat, 3 Januari 2020.

zxc1

Dia pun juga sempat menyinggung utang Indonesia terhadap International Monetary Fund (IMF) yang telah dilunasi pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Itu maka dulu @SBYudhoyono cepat melunasi utang ke IMF. Agar kita tidak lagi didikte, tersandera dan terhina. Dimana² prinsip utang itu sama aja, yg punya uang posisinya diatas dan menekan," lanjutnya.

Sementara itu, Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring turut  mengomentari pernyataan Luhut. Dia mengatakan jika masalah yang dilakukan China adalah masalah serius.

"Tapi soal penegasan kedaulatan NKRI ini, masalah serius Bang...," ujar Ketua DPP PKS itu.
zxc2

Seperti diberitakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan masuknya kapal ikan China ke perairan Natuna telah melakukan pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Wilayah itu ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Padahal, China sendiri merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Maka itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.