Begini Keras Kepalanya China yang Masih Saja Ngotot Klaim Kawasan Perairan Natuna
RIAU24.COM - Silang pendapat antara China dan Indonesia tentang klaim perairan Laut Natuna, masih panas. Meski Indonesia menegaskan klaim China bertentangan dengan hukum internasional yang sah, namun penguasa negara komunis ini tetap saja menganggap perairan Laut Natuna bagian dari negaranya.
Seperti diketahui, dalam menyoroti masalah ini, Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.
Dilansir cnnindonesia, Jumat 3 Januari 2020, meski demikian China tetap saja bergeming. Entah apa dasar alasannya, China malah menganggap ketentuan yang ada terkait kawasan perairan itu, adalah abitrase tak sah dan merugikan kepentingan China.
"Pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China," kata juru bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, 2 Januari 2020, yang dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC, Jumat 3 Januari 2020.
Sementara terkait protes Kemlu RI yang menyatakan klaim China terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tidak punya dasar yang sah dan tak diakui UNCLOS, Geng Shuang kembali berdalih.
"Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters). Yang disebut sebagai keputusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum, dan kami telah lama menjelaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui itu," tuturnya lagi.