Masyarakat Sulit Urus IMB, Begini Kata Dewan Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE, mendorong agar penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Riau segera diselesaikan, sehingga tidak berdampak buruk pada pembangunan di kabupaten kota terutama Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau.
"Ada laporan dari masyarakat berkaitan susahnya atau tidak bisa terbit IMB. Realita di lapangan kita melihat, bangunan komplek sudah dipadati perumahan, namun hak tanah wilayah dipertanyakan, dipertanyakan ini banyak versi, ada versi perkebunan lahan. Saya minta, karena ini masalah Provinsi Riau namun berdampak kepada Kabupaten Kota, maka Pemko harus terus koordinasi dengan Provinsi untuk bisa segera memfinalisasi berkaitan RTRW provinsi agar masalah terakomodir dengan baik," ujar Tengku Azwendi, Kamis (2/1/2020).
Politisi Demokrat ini meminta agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berkaitan lokasi pembangunan yang bisa dilakukan, sehingga perizinan bisa dikeluarkan sesuai aturan. Jika zona tersebut tidak bisa, maka diberikan solusi bahwa daerah mana saja yang bisa dibangun sesuai dengan peruntukan wilayah.
"Tolong serius menyelesaikan ini, sehingga kabupaten kota yang ada, terutama Pekanbaru bisa melaksanakan pembangunan tepat sasaran. Kami DPRD mendorong Pemko Pekanbaru, demikian pula dalam hal ini Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar, Pelalawan) mensinergikan, terlebih Pekanbaru ini penunjang ekonomi, mari sama-sama kita dorong Pemerintah Provinsi Riau menyelesaikan ini," ajak Azwendi.
Ditambahkan Azwendi, pihaknya berharap Pemprov Riau serius menyelesaikan persoalan RTRW, tidak dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan pembangunan di kabupaten kota yang ada di Bumi Lancang Kuning.
"Kami tunggu Pak Gubernur yang baru serta Pak Wakil Gubernur, panggil kami sehingga bisa memberikan masukan serta solusi. Kasian pembangunan di kota kita yang terhenti," tandasnya.
Sementara salah seorang warga, Kecamatan Bukit Raya, Putra mengaku tidak bisa membangun rumah diatas tanah yang ia miliki. Padahal semua persyaratan yang ia miliki sudah dipenuhi.
"Tidak bisa dikeluarkan Pemko Pekanbaru dengan alasan tanah ini masuk dalam kawasan perlindungan gambut. Dan IMB bisa dikeluarkan kalau Perda RTRW disahkan," ungkapnya.
Hal tersebut kata Putra, sangat tidak masuk diakal, mengingat, lokasi tanah yang ia miliki sudah dikelilingi perumahan dan bangun ruko.
"Gak masuk diakal, mana mungkin tanah di tengah kota yang sudah rame pemukiman dan bangunan lainnya secara tiba-tiba tidak bisa dikeluarkan IMB," cetusnya.
Karena itu kata Putra, ia sangat berharap kepada pemerintah yang berkempoten dalam hal ini untuk segera mencari solusi.
"Masa ia kita tidak boleh membangun di tanah kita sendiri. Kalau pun itu dikeluarkan pemerintah pusat carikan solusi buat kita," pungkasnya. (R24/put)